Minggu, 13 Mei 2018

Zakat Mal Dan Cara Menghitung Nya



Zakat Mal | Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mall ?

Zakat Mal merupakan zakat harta yang di kenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan secara syariat.
 
Berikut ini adalah syarat-syarat seseorang mengeluarkan zakat mal :
  • Islam
  • Merdeka
  • Berakal | Baligh
  • Memiliki Nishab
Yang di maksud nishab merupakan ukuran atau batas rendah yang telah ditetapkan oleh syariat agama untuk menjadi patokan atau pedoman untuk menentukan kewajiban seseorang mengeluarkan zakat bagi yang telah mencapai nishab tersebut.
Berikut ini adalah dalil tentang zakat mal
 
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”(Qs. Al Baqarah: 219).
Di Bawah Ini Merupakan Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab.
Hal ini merujuk pada hadist ini 
Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Lalu bagaimana cara menghitung zakat mal anda, Kunjungi Globalzakat/cara-menghitung-zakat-mal
Anda Juga Dapat Berkonsultasi mengenai zakat disini
Mari kita tunaikan zakat kita agar harta yang kita miliki menjadi lebih berkah dan bermanfaat bagi sesama 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar