Rabu, 11 November 2015

Neduh Sembarangan, Denda Rp. 250 Ribu Siap Menanti

Pemotor Meneduh sembarangan 

Minggu ke-2 Nopember 2015 ini perubahan masa sudah menunjukkan gejalanya. Hari-hari yg rata rata kering & panas terik waktu ini perlahan sejak mulai beralih jadi hari-hari yg mendung. Hujan telah datang, periode panas & kemarau panjang yg mengambil penderitaan sudah berganti. Termasuk Juga di Ibukota Jakarta. Hari-hari terakhir, hujan sejak mulai teratur membasahi Jakarta. Intensitasnya juga tergolong deras. Hasilnya keadaan ini serta memaksa para pengendara roda dua yg biasa bersliweran di jalanan Jakarta dgn panas terik & gersang mesti menyiapkan jas hujan sbg perangkat pelengkap, apabila tidak mau basah kuyup kehujanan dalam perjalanan dari & menuju ke kantor.

Dengan Cara Apa seandainya tidak miliki jas hujan atau luput mengambil jas hujan dari rumah? Rata-rata pengendara motor pasti tidak mau pakaian & barang bawaanya basah diguyur hujan kalau nekat menerobos di tengah hujan deras. Telah jadi rutinitas teratur, bahwa waktu hujan deras, tidak sedikit pengendara motor memarkirkan kendaraan, utk sekadar meneduh sejenak di tempat umum yg beratap, seperti halte bus, terowongan, bahkan Jembatan Penyebrangan Orang. Terkadang malah tindakan neduhnya para pengendara motor saat hujan turun di Jakarta ini menyebabkan kemacetan panjang. Apalagi disaat jam-jam sibuk pasca pulang kerja.

Tetapi waktu ini, pengendara motor kayaknya butuh waspada & berpikir ulang buat ke-2 kalinya kalau mau neduh sembarangan dipinggir jalan. Pasalnya Sub Direktorat Gakkum Ditlantas Polda Mero dapat menerjunkan tim husus di sekian banyak titik sentral di Jakarta utk mencegah & mengusir para pengendara motor yg neduh kala hujan turun di sembarang lokasi. Menjadi tiada lagi pembiaran para pengendara motor yg meneduh di bawah terowongan, flyover, atau Jembatan Penyebrangan Orang maka sebabkan kamacetan.

Aturan ini ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, seperti yg diberitakan oleh page Detikcom.

Berdasarkan aturan baru ini, Budiyanto memberikan peringatan bahwa pihaknya bakal laksanakan aksi tegas bagi para pengendara motor yg tetap ngeyel buat memarkirkan kendaraannya & neduh sembarangan dibawah flyover, atau JPO maka sebabkan terhenti panjang saat hujan turun.

Seandainya pemotor malas buat dibertahu, sehingga Pegawai bakal serta-merta menilang pengendara motor. Bahkan kabarnya, kalau pemotor tidak mematuhi Pegawai & masih neduh sembarangan sehingga dapat ada denda Rupiah 250 ribu bagi tiap pelanggaran.

Tapi, meski begitu, ada satu pengecualian bila dalam keadaan hujan deras, pemakai motor di Ibukota Jakarta meneduh sejenak di bawah Jembatan Penyebrangan Orang, flyover atau terowongan buat sekadar menggunakan jas hujan seterusnya menyambung perjalanan kembali. (cal)

img : liputan6.com 
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar